1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstandarisasi dalam pelaksanaan tugas Bakamla Kupang dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di perairan wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan operasional Bakamla Kupang, termasuk:
- Patroli laut
- Pemeriksaan kapal
- Penegakan hukum maritim
- Penanggulangan ancaman laut
- Koordinasi dengan instansi terkait
3. Referensi
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut
- Peraturan Kepala Bakamla No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
- Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
4. Prosedur Patroli Laut
4.1 Persiapan Patroli
- Pemeriksaan Kapal dan Peralatan: Sebelum melaksanakan patroli, pastikan kapal dan seluruh peralatan seperti radar, GPS, alat komunikasi, dan peralatan pengawasan lainnya dalam kondisi baik dan siap operasional.
- Rencana Patroli: Tentukan rute patroli berdasarkan analisis situasi dan potensi ancaman, serta petunjuk dari pusat operasi Bakamla Kupang.
- Briefing Tim: Tim patroli diberikan briefing yang meliputi tujuan patroli, area yang akan dipantau, serta prosedur pengamanan dan penanganan insiden di laut.
4.2 Pelaksanaan Patroli
- Patroli Rutin dan Insidental: Patroli dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan dapat disesuaikan dengan situasi terkini atau laporan intelijen yang masuk.
- Penggunaan Teknologi: Selama patroli, gunakan teknologi modern untuk memantau kondisi laut, seperti radar, kamera pengawas, dan sistem pelacakan kapal.
4.3 Koordinasi dan Komunikasi
- Komunikasi yang Terjaga: Selalu jaga komunikasi antara tim patroli dan pusat koordinasi Bakamla Kupang menggunakan sistem komunikasi yang aman dan efisien.
- Laporan Kejadian: Segera laporkan setiap insiden atau kejadian penting selama patroli, termasuk penemuan kapal mencurigakan atau potensi ancaman, kepada pusat komando.
5. Pemeriksaan Kapal dan Penegakan Hukum Laut
5.1 Pemeriksaan Kapal
- Identifikasi Kapal Mencurigakan: Kapal yang melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar peraturan harus dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.
- Pemeriksaan Dokumen dan Barang: Pemeriksa dokumen kapal, kargo, dan awak kapal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2 Penindakan Hukum
- Tindakan Penegakan Hukum: Jika ditemukan pelanggaran, Bakamla Kupang dapat menahan kapal, barang bukti, dan mengarahkan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait: Penindakan hukum dilakukan bersama dengan TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.
6. Penanggulangan Ancaman Laut
6.1 Identifikasi Ancaman
- Deteksi Dini: Lakukan pemantauan secara aktif untuk mendeteksi potensi ancaman seperti penyelundupan, perikanan ilegal, perompakan, dan kegiatan kriminal lainnya di laut.
- Pemantauan Kegiatan Laut: Gunakan alat canggih untuk memonitor segala aktivitas yang mencurigakan di wilayah perairan Kupang.
6.2 Tanggap Darurat
- Respons Cepat: Tim Bakamla Kupang harus siap untuk segera bertindak jika ancaman atau insiden terjadi, termasuk kecelakaan kapal atau kerusakan lingkungan laut.
- Tindakan Darurat: Bakamla Kupang dapat mengerahkan tim tanggap darurat untuk memberikan bantuan, termasuk evakuasi, bantuan medis, atau penyelamatan korban kecelakaan laut.
7. Dokumentasi dan Pelaporan
7.1 Laporan Rutin
- Laporan Aktivitas Harian: Setiap kegiatan patroli, pengawasan, dan pemeriksaan kapal harus dilaporkan setiap hari dengan detail yang lengkap, termasuk area yang dipantau dan temuan yang ada.
- Laporan Insiden: Setiap insiden atau pelanggaran yang terjadi di laut harus dilaporkan dalam waktu 24 jam ke pusat operasi Bakamla Kupang.
7.2 Dokumentasi Hukum
- Pencatatan Bukti: Semua tindakan penegakan hukum, seperti penahanan kapal atau barang bukti, harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
8. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
8.1 Evaluasi Berkala
- Evaluasi Operasional: Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan patroli dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas dalam menjaga keamanan laut di wilayah Kupang.
- Tindak Lanjut: Berdasarkan evaluasi, lakukan perbaikan dan tindak lanjut untuk meningkatkan kinerja Bakamla Kupang dalam menjalankan tugasnya.
8.2 Pengembangan Kapasitas
- Pelatihan Personel: Personel Bakamla Kupang akan terus diberi pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, baik dalam hal teknologi pengawasan maupun penanganan insiden di laut.
- Peningkatan Teknologi: Kami akan terus memperbarui teknologi yang digunakan dalam operasi, termasuk perangkat pemantauan laut dan komunikasi, untuk mendukung kinerja yang lebih baik.
9. Penutupan
SOP ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas Bakamla Kupang dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut di wilayah Kupang. Semua anggota Bakamla Kupang diharapkan untuk mematuhi prosedur ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di laut.