Bakamla Kupang, sebagai unit operasional dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), bertugas untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian sumber daya kelautan di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla Kupang berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan kebijakan yang berlaku. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Kupang:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur kebijakan negara dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan sumber daya laut untuk memastikan keberlanjutan lingkungan laut, serta melindungi keamanan negara. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan laut, Bakamla Kupang berperan aktif dalam pelaksanaan pengawasan laut dan pengamanan wilayah maritim Indonesia.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di laut, serta pengaturan tentang pelanggaran yang terkait dengan kegiatan pelayaran. Bakamla Kupang berfungsi sebagai pihak yang melakukan pengawasan kapal dan pelayaran di perairan Kupang untuk memastikan pelayaran yang aman dan sesuai dengan hukum.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan Presiden ini mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pengamanan laut Indonesia. Bakamla Kupang, sebagai unit operasional di tingkat daerah, menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan dalam peraturan ini, termasuk melakukan patroli laut, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap aktivitas maritim di wilayah Kupang.
4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
Regulasi ini mengatur penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir dengan prinsip keberlanjutan dan untuk kepentingan bersama. Bakamla Kupang berperan dalam memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang berlangsung di laut tidak merusak ekosistem pesisir dan laut, serta mendukung pemanfaatan yang berkelanjutan.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan atas kegiatan pelayaran dan kapal di perairan Indonesia, termasuk pemanfaatan teknologi untuk memantau aktivitas di laut. Bakamla Kupang menerapkan peraturan ini dalam setiap aktivitas patroli laut dan pengawasan pelayaran untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
6. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam pengawasan laut dan penanggulangan ancaman maritim. Bakamla Kupang bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, dan lembaga pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pengawasan laut secara komprehensif.
7. Peraturan Kepala Bakamla No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
Regulasi ini mengatur prosedur operasional dalam pelaksanaan tugas Bakamla, termasuk pengawasan maritim, patroli, dan penegakan hukum di laut. Bakamla Kupang mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini untuk memastikan operasional yang efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum.
8. Peraturan Kepala Bakamla No. 10 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur tentang sistem manajemen keamanan laut yang diterapkan oleh Bakamla untuk mendeteksi dan mengatasi potensi ancaman di laut. Bakamla Kupang menerapkan sistem ini dalam setiap operasi untuk memastikan pengamanan yang optimal di wilayah perairan Kupang.
9. Ketentuan Hukum Internasional: United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Sebagai negara kepulauan, Indonesia mengikuti ketentuan internasional yang diatur dalam UNCLOS mengenai hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan wilayah laut dan sumber daya kelautan. Bakamla Kupang berpegang pada prinsip-prinsip ini untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia di wilayah Kupang.
Kesimpulan
Regulasi-regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Bakamla Kupang dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan laut. Dengan mengacu pada peraturan nasional dan internasional yang berlaku, Bakamla Kupang memastikan bahwa perairan wilayah Kupang selalu terjaga dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk kebaikan bersama.